sesuai dengan Keputusan Bupati lombok timur Tahun 2019 Desa Leming dimekarkan menjadi 3 Wilayah Pemekaran yakni
1. Kewilayahan Karmela Utara
2. Kewilayahan Piling
3. Kewilayahan Lingkok kolo
Pemekaran Wilayah ini diharapkan dapat meningkatkat Kesejahteraan Masyarakat serta Tersusunnya SOTK Pemerintahan Desa Leming.
untuk menindak lanjuti keputusan Bupati tersebut Pemerintah Desa Leming mengadakan Rapat Sosilaisai serta Pembentukan Panitia Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa .dalam rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas PMD kab.Lotim,perwakilan dari kecamatan,Kepala Desa dan Stap,Toma,Toga,BPD,LKMD,PKK,Karang Taruna Desa.
dalam rapat tersebut di sepakati susunan kepanitian Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa sbb;
1. M.Sofyan Nurbin (Ketua)
2. Subandi (Sekertaris)
3. H.Mahrif S.Pd (anggota)
4. H.Abd.Hakim,S.Pdi (Anggota)
5. Nurul Hasni,S.Pd (Anggota)