PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
A. Formasi Jabatan Lowongan Perangkat Desa Leming Sebagai Berikut :
- Kepala Kewilayahan Karmela Utara
- Kepala Kewilayahan Lingkok kolo
- Kepala Kewilayahan Piling
B. Ketentuan :
- Persyaratan Pendaftaran terlampir.
- Surat Lamaran dibuat Rankap 4 dengan map terpisah
- Bagi Peserta yang mendaftar Agar Mencantumkan nama dan Jabatan yang dituju di map dan Surat Lamaran
- Warna Map yang digunakan Pendaftar :
- Kawil Karmela utara menggunakan Map Warna Merah
- Kawil Lingkok kolo menggunakan Map Warna Coklat
- Kawil Piling menggunakan Map Warna Biru
- Pendaftaran dimulai sejak 06 Desember 2019 s/d 19 Desember 2019
- Senin s/d Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
- Juma’at : 08.00 – 11.00 WIB
- Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia (kantor Desa Leming)
Nomor kontak panitia :
1. M.SOFYAN NURBIN,S.Adm : Hp. 081 918 466 792
2. SUBANDI : Hp. 081 918 463 995
3. NURUL HASNI S.Pd : Hp. 087 865 265 707
4. H.MAHRIF,S.Pd : Hp. 081 917 302 961
5. H,ABD.HAKIM,S.Pdi : Hp. 081 918 400 606
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SEBAGAI BAKAL CALON PERANGKAT
DESA LEMING KECAMATAN TERARA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2019
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
- surat pernyatan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar (SD,SMP/sederajat,SMA/sederajat,dst) yang telah dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;(minimal Ijazah SMA/sederajat)
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu tanda Penduduk dan surat keterangan tanda penduduk;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas.
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm Sebanyak 5 Lembar;
- berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa pokopi kartu tanda penduduk bagi bakal calon kepala Dusun
- izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi bakal calon yang berasal dari pegawai negeri sipil.
- berusia minimal 20 (dua puluh) maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- Bagi bakal calon kepala Dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang buktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik